
“Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk apapun yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pelanggaran terhadap larangan gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana.”